Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Panta Dewa

  


PALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SW (39), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di sebuah pondok kebun karet di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.



Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan Kanit I IPTU Dayend Maret dyansyah, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap Sandi Wijaya di pondok kebun karet Desa Panta Dewa.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.


Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah topi berwarna abu-abu berlogo Puma.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.


Menurutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.


 "Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Dedy Suandy.


Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Saat ini, Satresnarkoba Polres PALI masih melakukan sejumlah langkah penyidikan terhadap perkara tersebut.


Adapun langkah yang dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.


Penyidik juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan.


Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta pemeriksaan lanjutan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).


Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


Polres PALI menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.





Posting Komentar

0 Komentar