PALI – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Penukal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengintensifkan sosialisasi larangan membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Penukal, Aipda Oka Wiratama dan Brigpol David, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan menyasar masyarakat Desa Betung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun kebun, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.
Bhabinkamtibmas juga memberikan pemahaman mengenai dampak negatif pembakaran lahan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya Karhutla.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Selain dapat memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Menurutnya, upaya pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten PALI diharapkan dapat diminimalkan.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi larangan membuka lahan dengan cara dibakar guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Penukal.

0 Komentar